InsidePolitik–Hingga kini, KPU Kabupaten Pesawaran belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. Belum adanya laporan ini, diduga karena lemahnya gugatan yang dilayangkan paslon Nanda-Antonius.
“Tahapan diundur menjadi tanggal 3-6 Januari 2025. Pemberitahuannya melalui Peraturan MK Nomor 14/2024 terkait tahapan kegiatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang sebelumnya pemberitahuan BRPK dijadwalkan tanggal 19-20 Desember 2024,” kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Dia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk di AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) akan diperiksa dulu oleh panitera, apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya.
“Hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan ke KPU dan nanti MK juga akan menyampaikan secara resmi terkait salinan akta permohonan pemohon kepada KPU, ” jelasnya.
Dia menambahkan jika tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya dan sudah melewati batas waktu, maka pengajuan permohonan akan ditolak.
Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka permohonan akan diterima dan dilanjutkan dalam sidang pendahuluan sambil menunggu jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK.
“Setelah sidang pendahuluan nanti baru terlihat apakah permohonan pemohon diterima atau dismisall (permohonan ditolak). Kalau diterima permohonan dari pemohon, maka akan lanjut pada sidang pemeriksaan oleh MK,” ujarnya.