InsidePolitik–Kuasa hukum John Richard Banua-Marthin Yogobi mengungkap indikasi penggelembungan suara di Pilkada Jaya Wijaya dalam sidang gugatan di MK.
Kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu mengungkapkan terjadi fenomena unik dalam Pilkada tersebut.
Ia menduga ada penggabungan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak tertentu, menyebabkan pasangan kliennya kehilangan keunggulan suara yang sebelumnya dicapai di tempat pemungutan suara (TPS).
“Pasangan kami, John Richard Banua dan Marthin Yogobi, memperoleh lebih dari 105 ribu suara di TPS. Namun, angka tersebut berubah drastis setelah rekapitulasi di tingkat distrik,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan dugaan penggelembungan suara terjadi di empat distrik, kemudian berlanjut pada tahap rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dinilai menyebabkan kerugian signifikan bagi paslon nomor 4, yang awalnya unggul dalam penghitungan di TPS, tetapi kehilangan posisi di tingkat KPU.
“Ketika rekapitulasi di tingkat distrik, suara dari paslon lain digabungkan dengan suara paslon tertentu. Proses ini terus berulang hingga tahap KPU, sehingga pasangan kami yang awalnya unggul menjadi tidak menang,” tambahnya.
Diketahui, sidang ini menjadi salah satu dari serangkaian gugatan sengketa pemilu yang mendominasi wilayah timur Indonesia.