INSIDE POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menolak berkas pendaftaran Elin Septiani, calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini diambil karena berkas pencalonan dinilai tidak lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025, KPU Pesawaran menyatakan bahwa pengembalian berkas dilakukan lantaran formulir pencalonan partai politik (KWK) tidak ditandatangani, serta bakal calon wakil bupati, Supriyanto, tidak hadir saat proses pendaftaran.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa persyaratan pencalonan bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan.
“Kami hanya menjalankan regulasi yang ada. Formulir KWK yang tidak ditandatangani dan ketidakhadiran bakal calon wakil bupati merupakan pelanggaran administratif yang menyebabkan berkas ini tidak bisa diterima,” ujar Fery, Selasa (11/3/2025).
KPU: Tidak Ada Keberpihakan, Semua Harus Sesuai Aturan
Fery menegaskan bahwa KPU bersikap netral dan profesional, serta memastikan semua tahapan berjalan transparan.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Semua kandidat memiliki hak yang sama selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menambahkan bahwa KPU tetap berpegang teguh pada aturan yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan PSU sesuai dengan peraturan yang ada. Kami juga berharap masyarakat dapat turut serta mengawasi proses ini agar berlangsung jujur dan adil,” tutupnya.
Keputusan ini menjadi sorotan di tengah dinamika politik di Pesawaran menjelang PSU.***