InsidePolitik—KPU Pesawaran mengingatkan dana kampanye pasangan calon tak boleh melebihi Rp17 miliar.
Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino nominal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 dan telah disepakati dalam rapat yang digelar bersama tim pemenangan peserta Pilkada 2024 di wilayah kabupaten setempat.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 juga disebutkan sumber dana kampanye untuk kampanye di daring maupun turun ke lapangan sosialisasi di tengah masyarakat,” kata Yatin.
Dijelaskan, batas dana kampanye di Kabupaten Pesawaran merupakan hasil kesepakatan antara penyelenggara dengan tim pemenangan dari kedua paslon yang diperuntukan bagi kegiatan kampanye daring maupun turun ke masyarakat.
“Dalam PKPU pasal 6 menyebutkan bahwa dana paslon yang diusulkan oleh gabungan parpol peserta pemilu dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti sumbangan parpol atau gabungan parpol kemudian sumbangan paslon serta sumbangan dari pihak yang lain yang tidak mengikat. Sumbangan tidak mengikat itu meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta,” ujarnya.
Terkait kampanye daring, Yatin menyebut, untuk semua pasangan calon melaporkan sebanyak 20 akun media sosial untuk setiap platform aplikasi media sosial.
“Proses pengawasan kampanye di medsos dilakukan oleh Bawaslu, sedangkan untuk penindakan pelanggaran Pilkada dilakukan oleh sentra Gakkumdu,” kata dia.
Menurutnya, akun media sosial itu, harus dinyatakan resmi milik pasangan calon dalam kampanye yang terselenggara dari 25 September hingga 23 November.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihhunnajah mengatakan, di zaman modern saat ini, media sosial menjadi salah satu target para calon untuk mengkampanyekan diri dan juga visi misinya kepada masyarakat.
“Pengguna media sosial ini bukan hanya kalangan anak muda, zaman sekarang orang tua pun sudah fasih menggunakan medsos, hal itu yang membuat para calon semakin gencar melakukan kampanye di Medsos,” kata Fatih.
Untuk itu, lanjutnya, pihak Bawaslu nantinya akan melakukan pengawasan kepada akun-akun resmi yang didaftarkan para calon ke KPU.
“Sehingga Bawaslu mulai dari tingkat Nasional sampai dengan kabupaten/kota, diwajibkan untuk mengawasi di medsos,” ujarnya.
“Apabila dari akun resmi yang didaftarkan kedapatan pelanggaran yang dilakukan tentunya kami akan memanggil calon yang bersangkutan,” kata dia.
Ia mengatakan, apabila akun-akun di media sosial yang tidak terdaftar, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan.
Sehingga bila terjadi sebuah akun yang menyebar informasi hoaks ataupun penyebaran isu-isu sara, itu sudah menjadi kewenangan calon apakah mau di laporkan ke ranah hukum atau tidak.