InsidePolitik—KPU Lampura melakukan verifikasi ijazah dua paslon yang maju di Pilkada Lampura.
Menurut Anggota KPU Lampung Utara, Yudi Saputra, menegaskan bahwa syarat minimal ijazah yang dilampirkan, sehingga untuk membuktikan kebenaran ijazah yang dilampirkan, pihaknya melakukan verifikasi secara faktual.
“Kita telah lakukan verifikasi ijazah secara administrasi dan juga secara faktual ke institusi tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan baik itu SLTA maupun sarjana,” tegasnya.
Yudi mengatakan, verifikasi faktual yang mereka lakukan ini untuk menindaklanjuti saran dari Bawaslu Lampung Utara terkait ijazah dari kedua Paslon. Saran ini diberikan saat pihaknya membuka atau menerima masukan atau tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan administrasi dari para paslon.
“Kami mengunjungi institusi-institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah dari kedua Paslon yang ada,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait jadwal penetapan Paslon peserta Pilkada dijadwalkan akan dilakulan pada 22 September mendatang.
Kemudian, keesokan harinya, pihaknya akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon.
“Lokasi pengundian nomor urut di kompleks Islamic Center Kotabumi,” kata dia.