InsidePolitik–KPU Lampung menyebut pencabutan dukungan PDIP di Pilkada Lamtim harus disetujui partai koalisi.
Menurut Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito, memberikan klarifikasi terkait rencana PDI Perjuangan yang beralih dukungan dari pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi ke Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Warsito menegaskan bahwa pencabutan dukungan oleh PDI Perjuangan hanya bisa
dilakukan dengan persetujuan partai koalisi pengusung pasangan Ela-Azwar.
PDI Perjuangan sebelumnya telah menyerahkan berkas B1KWK dan mendaftarkan
pasangan Ela-Azwar ke KPU Lampung Timur.
Namun, PDIP mencabut dukungan dan mengalihkan pada pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan pada Rabu, 4 September 2024, pukul 19.00 WIB.
Warsito menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1229
Tahun 2024 yang berisi Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Pedoman ini juga mencakup aturan bagi wilayah yang hanya memiliki satu pasangan
calon saat pendaftaran dibuka.
“Jika PDI Perjuangan ingin mengalihkan dukungannya ke Dawam Rahardjo-Ketut
Erawan, maka mereka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari partai koalisi yang
sebelumnya mengusung Ela-Azwar. Tanpa persetujuan ini, pencalonan Dawam-Ketut
bisa menimbulkan potensi masalah hukum,” ujar Warsito.
Warsito menekankan bahwa kekosongan hukum dalam hal ini membuat pentingnya
adanya kesepakatan dari partai koalisi sebagai salah satu syarat pencalonan.
Jika kesepakatan tersebut tidak ada, maka pencalonan Ela-Azwar tetap sah.
“Kata kunci dalam pencalonan ini adalah kesepakatan partai pengusung. Surat
kesepakatan ini harus ada dan benar. Tanpa itu, dukungan terhadap Ela-Azwar masih
dianggap berlaku,” tegasnya.
Apabila PDI Perjuangan berhasil keluar dari koalisi dengan persetujuan partai
pengusung, maka pasangan Ela-Azwar harus melakukan pendaftaran ulang untuk
memperbarui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Jika partai koalisi menyetujui keluarnya PDI Perjuangan, Ela-Azwar harus mendaftar
ulang untuk memperbaiki SILON mereka,” pungkas Warsito.
Sebelumnya, KPU Lamtim juga membatalkan pencalonan pasangan Dawam-Ketut karena permasalahan Silon.