InsidePolitik–KPU Lampung menyebut dokumen C hasil Pilgub Lampung sudah 100 persen masuk Sirekap.
Namun, KPU Lampung masih menunggu hasil rekapitulasi manual sesuai regulasi sebelum mengumumkan hasil Pilkada 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil resmi pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung paling lambat pada 15 Desember 2024 mendatang.
Sementara pengumuman hasil resmi Pilkada tingkat Kabupaten/Kota se Lampung akan disampaikan pada 12 Desember 2024.
“Untuk C Hasil kalau di Sirekap dan Info Pemilu sudah 100 persen, tapi rekapitulasi manual tetap kita lakukan, karena itu yang sesuai regulasi,” ujar Febri.
Terkait pengumuman hasil Pilkada 2024, Febri mengatakan bisa lebih cepat dari yang terjadwal.
“Kalau semuanya sudah fix dan tidak ada permasalahan dan tahapannya sudah selesai, maka akan kita umumkan meskipun tenggat waktu belum berakhir,” jelasnya
Febri menjelaskan, saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Lampung sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi suara dan pleno hasil rekapitulasi.
“Sejak kemarin sudah ada kecamatan yang melakukan pleno, sampai saat ini pleno tingkat kecamatan masih terus berjalan,” jelasnya.
“Kita targetkan semua tahapan selesai sebelum tenggat waktu, bahkan apabila tidak ada permasalahan kita akan selesaikan sebelum tenggat waktu berakhir,” tambahnya.
Terkait partisipasi pemilih Pilkada Lampung 2024, Febri menyebut saat ini masih dalam tahap Rekapitulasi, sehingga pihaknya masih ingin memastikan akurasi data dari tiap tingkatan penyelenggara Pemilu.
“Untuk Partisipasi pemilih kami belum terima datanya, karena sekarang sedang proses rekapitulasi,” kata dia.
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPU Lampung akan mengumumkan hasil Pilkada di Lampung kepada publik melalui laman resmi KPU, Sosial media, dan tempat publik yang mudah di akses.