InsidePolitik—KPU Lampung pastikan syarat minimal 7,5 persen untuk parpol bisa usung kandidat di Pilgub Lampung, hal ini mengacu pada putusan MK yang juga telah diatur dalam PKPU terbaru.
Syarat minimal 7,5 persen ini berdasarkan dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan keputusan Nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI M. Affifudin yang menerangkan kepada KPU Provinsi, kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Jadi sesuai dengan klasifikasi jumlah penduduk misalnya di provinsi Lampung penduduk yang terdaftar di DPT masuk kisaran 6 juta sampai 12 juta, DPT kita 6,5 juta jadi persentasinya 7,5 persen suara sah pada pemilu 2024 atau gabungan partai politik,” jelas Erwan.
Lanjut Erwan, suara sah pemilu 2024 untuk tingkat Provinsi Lampung mencapai 4.661.364 suara. Sehingga kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung harus diusung partai politik dengan perolehan suara 349.613 suara.
Hal tersebut juga berlaku ketika kandidat diusung oleh partai parlemen dan non parlemen.
Akibat putusan tersebut, terdapat 7 partai politik peraih kursi parlemen tingkat provinsi di Lampung bisa sendirian mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pilkada 2024.
Mereka adalah PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra 18,56 persen, PDIP 16,89 persen, Golkar 13,33 persen, Nasdem 9,76 persen, PAN 8,6 persen dan PKS 7,84 persen.
Demokrat menjadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakilnya karena hanya punya 7,34 persen.
Partai non parlemen berturut-turut memperoleh, Buruh 0,46 persen, Gelora 0,66 persen, PKB 0,11 persen, Hanura 0,31 persen, Garuda 0,17 persen, PBB 0,10 persen, PSI 1,31 persen, Perindo 1,25 persen, PPP 1,59 persen dan Ummat 0,29 persen.
Jika seluruh partai non parlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali jika mereka bergabung dengan partai di parlemen.