InsidePolitik–KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan konsultasi ke KPU Lampung pasca pemecatan Fery Triatmojo oleh DKPP.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Deddy Triadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan itu,” ujar Deddy.
Kemudian ia mengatakan saat ini, posisi Fery sebagai Bidang Teknis Penyelenggara akan dialihkan kepada komisioner KPU Bandar Lampung lainnya yakni Robiul.
“Kami juga memastikan pelaksanaan pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan putusan DKPP ini menjadi pembelajaran buat semua penyelenggara pemilu.
“Jangan main-main dengan urusan seperti itu (menerima uang dan menjanjikan),” katanya.
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Kota Bandar Lampung.
Sanksi tersebut sesuai putusan sidang DKPP dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024. Putusan itu dengan pengadu para anggota Bawaslu Provinsi Lampung dan teradu Fery Triatmojo.