InsidePolitik–Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo menyindir aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka bersama bakal pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Respati Ardi-Astrid Widayani beberapa waktu lalu.
Rudy memastikan bakal paslon dari PDIP, Teguh Prakosa – Bambang “Gage” Nugroho tidak akan melakukan aksi serupa kepada masyarakat.
“Enggak (bagi-bagi sembako). Kalau Teguh-Bambang bagi-bagi sembako, seribu persen tak jamin (dijamin) ditangkap,” kata Rudy.
Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan semua orang boleh memberikan bantuan kepada masyarakat.
Hanya saja, bantuan tersebut seharusnya tidak disertai dengan ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Kalau sudah mengarah ke situ, bisa melanggar Undang-undang Pilkada,” kata Rudy.
Rudy juga menambahkan bagi-bagi sembako untuk mendapat dukungan warga adalah pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
“Rakyat jangan dibodohi terus lah. Hanya dengan sembako tapi harga-harga naiknya lebih dari itu,” kata dia.
Ia berharap ke depan pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Solo lebih mengedepankan adu program dan visi-misi ketimbang politik transaksional.
“Makanya nanti setelah penetapan dari KPU, Teguh-Bambang harus lebih banyak terjun ke masyarakat,” kata dia.
“Bukan untuk bagi-bagi sembako, tapi untuk mensosialisasikan program-program untuk masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, bakal paslon dari KIM Plus, Respati – Astrid bersama Gibran blusukan sambil bagi-bagi sembako ke warga di tiga lokasi di Solo, Selasa (10/9) lalu.
Aksi tersebut dilaporkan Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono ke Bawaslu.
Suharsono mengakui saat ini belum ada paslon yang ditetapkan oleh KPU. Namun KPU dan Bawaslu bisa melakukan pencegahan kepada tindakan-tindakan yang berisiko mencederai demokrasi.
“Itu tindakan yang merusak demokrasi, mengotori pemilu, dan sebagainya yang harus dihentikan segera oleh Bawaslu dan KPU. Kenapa saya mengatakan melakukan pencegahan, karena mereka belum ditetapkan calon, sehingga belum bisa diberikan sanksi,” kata Suharsono.