INSIDE POLITIK– Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Sabirin, angkat bicara terkait isu negatif yang beredar mengenai sumbangan dari wali murid. Dalam siaran pers pada Rabu (21/5/2025), Sabirin menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020.
“Peraturan tersebut mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus di Lampung,” ungkap Sabirin.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah sering kali belum mencukupi, dukungan dari orang tua murid menjadi langkah penting guna menunjang fasilitas sekolah, kesejahteraan guru honorer, serta mendukung kegiatan belajar yang tidak tercover dana BOS.
Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, turut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memajukan pendidikan. Ia juga menjamin bahwa semua dana yang terkumpul dikelola secara transparan.
“Setiap penggunaan dana bisa diakses publik melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kolaborasi dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik.***