InsidePolitik—Kemenag Lampung akan memecat ASN di lingkungan Kemenag yang tak netral di Pilkada 2024.
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan bahwa ASN wajib netral.
Dikatakannya, jika menemukan adanya ASN Kemenag Lampung yang terlibat politik praktis atau tidak netral maka akan dipecat.
“Jika ASN Kemenag Lampung terlibat tidak netral maka akan dikenakan peraturan disiplin PNS,” kata Puji Raharjo.
Ia mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian dari ASN jika memang terbukti adanya pelanggaran berat.
“Kami melakukan warning dari awal, supaya tidak terlalu jauh ASN Kemenag Lampung yang terlibat,” ujar Puji.
Pihaknya mengimbau agar para ASN Kemeng Lampung untuk tetap netral dalam pilkada serentak 2024.
“Netral itu penting, karena ASN ini unik, kita pada satu sisi netral, akan tetapi kita memiliki hak pilih,” tukas Puji.