InsidePolitik–DPD PDIP Lampung melaporkan KPU Lampung Timur kepada Bawaslu setempat karena menolak pencalonan pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, pihaknya terus berupaya agar Dawam dan Ketut bisa ikut Pilkada Lampung Timur 2024.
“Tujuan kami adalah mengawal amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang memberikan rekomendasi kepada Dawam – Ketut,” kata Sutono saat ditemui di Kantor PDIP Lampung.
Dia melanjutkan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah mencabut dukungan kepada pasangan calon Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi dan mengalihkannya kepada Dawam – Ketut.
“Intinya prioritas kami adalah bagaimana caranya calon yang kita usung bisa masuk. Kita belum berpikir apakah ini ada tindakan pidana belum menjadi prioritas,” sambungnya.
KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung PDIP pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran.
Alasannya, PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Silon.
Sementara, Dawam dan Ketut belum mengajukan pendaftaran pada Silon sehingga KPU tidak bisa mengakses proses pencalonannya.