InsidePolitik–Polres Lamteng memanggil 6 orang saksi terkait kasus Kakam Astomulyo, Sri Widayat yang diduga melanggar netralitas.
Penyelidikan kasus Sri Widayat di Polres Lampung Tengah dilakukan setelah Sentra Gakkumdu melimpahkan berkas perkara ke polisi karena dianggap terbukti melanggar netralitas Pilkada 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kasus Sri Widayat dinaikkan ke tingkat penyidikan kepolisian pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024.
“Saat ini Satreskrim Polres Lampung Tengah sudah memanggil 6 orang untuk diperiksa,” katanya.
Yudhi mengatakan, pada 25 Oktober Polres Lampung Tengah menerima laporan polisi oleh Gakkumdu atas kasus Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur.
Sejumlah saksi yang sudah dipanggil merupakan aparat kampung yang berada di lokasi saat Sri Widayat melakukan kampanye di Balai Kampung Astomulyo.
Dikatakan Yudhi, pihaknya pun juga memanggil Camat Punggur Jamaludin untuk diperiksa.
“Penanganan kasus ini terus berlanjut, kami masih berupaya mengumpulkan alat bukti lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Lampung Tengah menyatakan bahwa Kepala Kampung Astomulyo terbukti melakukan kampanye.
Setelah melalui proses penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilihan tahun 2024 di Gakkumdu Lampung Tengah.
Kini perkara Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur Sri Widayat telah dilimpahkan dan ditangani Polres Lampung Tengah.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Sri Widayat bersifat pidana, karena dilakukan saat masa kampanye Pilkada 2024 Lampung Tengah.
Yuli mengatakan, pihal kepolisian akan melanjutkan perkara dengan mengumpulkan informasi, memperkuat barang bukti, menggali lagi keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli bila dibutuhkan.
“Dengan dilimpahkannya perkara dimaksud ke Polres Lampung Tengah, maka penyidikan akan dimulai hingga 14 hari kerja ke depan,” kata Yuli.