InsidePolitik–KPU Lampung memanggil komisioner KPU Pesawaran terkait kasus ijazah Aries Sandi.
Ketua Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan mengatakan, KPU Pesawaran diminta untuk menjelaskan secara lengkap persoalan tersebut.
“Kami meminta klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Pesawaran, karena banyak pemberitaan, mereka diminta menjelaskan,” ujar Febri.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti Undang-undang No 10 tahun 2016 dan PKPU 8 Tahun 2023.
Kedua aturan itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serta pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami sudah membuka laporan masyarakat hingga 18 September 2024 tapi nihil. Barulah pada Oktober 2024 kami dilaporkan ke Bawaslu karena menerima pendaftaran yang tidak sesuai aturan,” kata Yatin.
Yatin melanjutkan, pihaknya sudah memenuhi panggil Bawaslu pada 9 Oktober, dan hari ini KPU Pesawaran memenuhi panggilan dari KPU provinsi.
“Kami jelaskan kronologi laporan tersebut. Yang pasti, kami sudah melakukan semuanya sesuai UU 10 dan PKPU 8 terkait ijazah pengganti,” sambung dia.
Lebih lanjut, Yatin menegaskan bahwa KPU sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang didampingi oleh Bawaslu Pesawaran beserta staf.
“Dinas pendidikan juga membenarkan ijazah tersebut. Ijazah pengganti itu dikeluarkan tahun 2018. Karena perkara ini sedang berproses di Bawaslu, kami tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.