InsidePolitik–Bawaslu Pesawaran menambah waktu pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus Camat Negerikaton, Enggo Pratama.
“Prosedur berdasar Perbawaslu untuk menangani satu pelanggaran hanya 3 hari, apabila kekurangan itu bisa ditambah 2 hari. Dan kemarin kita dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian sepakat untuk menambah waktu 2 hari,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah.
Dia menjelaskan penambahan waktu 2 hari untuk pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Camat Negerikaton tersebut.
Karena masih ada beberapa saksi belum diperiksa dan juga saksi ahli serta dari pihak KPU Pesawaran.
“Alasannya karena kami melihat masih ada berapa saksi yang perlu kami panggil, salah satunya KPU terus juga saksi ahli dan besok kami akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan pelanggaran pemilu, warga pergoki di dalam mobil dinas Camat Negerikaton ditemukan alat peraga kampanye (APK) dan kaos dari Paslon Bupati Nomor urut 2, Nanda- Anton, Jumat (4/10) silam.
Belakangan, terungkap pula kantor Kades Sukaraja yang diduga menyimpan ratusan stiker bergambar paslon Nanda-Antonius.
Namun, hingga kini Bawaslu Pesawaran belum menjelaskan lebih lanjut perihal pemeriksaan terhadap temuan tersebut.