InsidePolitik—Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aru disegel oleh masyarakat adat Aru.
Akibatnya, pegawai kantor sampai sejauh ini belum bisa beroperasi.
Penyegelan kantor Bawaslu Aru ini disegel, menyusul keinginan dan atau kehendak mereka supaya kepala kesekretariatan (Kaset) Kantor Bawaslu setempat (Aru) berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aru.
Kendati begitu, keinginan dan kehendak masyarakat adat setempat tak diindahkan Bawaslu Republik Indonesia.
Ketua Bawaslu Maluku, Dr Subair mengatakan, keinginan masyarakat itu, telah dibicarakan dengan pihak kesekretariatan Bawaslu RI dan tengah disikapi oleh Bawaslu.
“Petisi yang ditandatangani oleh kurang lebih 60 orang itu, mengatasnamakan masyarakat adat Aru, dan persoalan itu sudah saya bicarakan serius dengan Bawaslu RI, supaya Kesekretariatan Bawaslu serius mendengarkan aspirasi masyarakat kita disana. Belum lama ini saya di Jakarta ketemu dan berbicara langsung, dan mereka tengah mengkaji tuntutan mereka, ” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi, Dr Subair.
“Hingga kini kantor Bawaslu setempat belum bisa dioperasikan namun kegiatan operasional kantor sementara ini dikerjakan di rumah,”kata salah satu pegawai kesekretariatan Bawaslu Aru.
“Kita lagi melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berkompeten di Aru sana, koordinasi masih terus dilakukan supaya aksi sasi menyegel kantor Bawaslu ini bisa dibuka, “kata Subair.
“Kita tidak bisa membayangkan kalau kantor Bawaslu ini beraktivitas full sama seperti kantor catatan sipil, maka tentu sangat mengganggu seluruh pelayanan publik, ” tandas Dr Subair.
Aksi masyarakat setempat menyegel kantor Bawaslu kabupaten Aru tersebut, dilakukan oleh keinginan dan kehendak mereka yang telah menandatangani petisi penolakan itu.
Petisi itu ditandatangi oleh kurang lebih enam puluh orang, mereka menyatakan sikap menolak kepala sekretariat Bawaslu yang ditunjuk oleh Bawaslu RI.