InsidePolitik–Pasca ditetapkan sebagai pengganti Cagub Maluku Utara (Malut) pengganti almarhumi suami, Sherly Tjoanda dilaporkan ke Bawaslu Malut.
Sherly Tjoanda diadukan oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) gubernur nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Ketua tim kuasa hukum dari paslon nomor 1 Junaidi Umar mengungkapkan, mereka mendatangi kantor Bawaslu Maluku Utara, dengan membawa bukti dokumen dugaan kecurangan administrasi.
Mereka menduga ada pelanggaran administrasi dalam pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.
Sherly menggantikan suaminya yang meninggal dunia akibat meledaknya kapal cepat pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
“Hari ini kami mengajukan gugatan terkait dengan pelangaran adiministrasi pasangan calon nomor 4 atas nama Sherly Tjoanda. Kenapa kami mengajukan, karena kami melihat secara fakta bahwa KPUD Maluku Utara tidak profesional dan sangat dikriminatif. Itu yang kami lihat,” kata Junaidi.
Junaidi Umar mengungkapkan kecurangan administrasi yang dilakukan, antara lain saat pendaftaran sebagai calon gubernur Maluku Utara, Sherly dalam kondisi sakit, tetapi administrasi kesehatannya sudah masuk KPU. Lalu, saat itu juga, Sherly langsung dinyatakan sebagai calon gubernur.