INSIDE POLITIK – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka taman kota selama 24 jam menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi ruang publik yang positif, sejumlah taman justru beralih fungsi menjadi lokasi aktivitas tak senonoh. Salah satu contoh paling mencolok adalah Taman Langsat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kini viral sebagai tempat mesum pada malam hari.
Sejak kebijakan pembukaan taman 24 jam berlaku pada 16 Mei 2025 lalu, Taman Langsat diharapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa diakses masyarakat untuk bersantai, berolahraga, atau berekspresi. Namun, pemandangan di lapangan berkata lain, terutama saat gelap menyelimuti.
Di malam hari, suasana taman justru terlihat sepi dan minim pengunjung. Mirisnya, beberapa pasangan muda-mudi justru memanfaatkan kondisi lengang ini untuk bermesraan di sudut-sudut gelap karena kurangnya penerangan. Tak sedikit dari mereka yang tertangkap kamera tengah berpelukan hingga melakukan tindakan mesra di area taman. Kondisi ini sontak memunculkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan fasilitas publik yang seharusnya mendukung kegiatan positif masyarakat.
Niat Positif Gubernur, Pengawasan Masih Lemah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan membuka taman 24 jam bertujuan mulia: memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas publik. Harapannya, taman-taman di Ibu Kota dapat menjadi wadah interaksi sosial, berekspresi, hingga berolahraga di luar jam kerja, terutama bagi warga dengan aktivitas padat di siang hari.
Namun, tanpa pengawasan dan pengelolaan yang memadai, tujuan baik tersebut terancam disalahgunakan. Para pengamat menilai, kebijakan semacam ini akan terasa sia-sia jika hanya bersifat populis, tanpa diiringi sistem pengawasan yang ketat dan koordinasi antarlembaga yang solid. Keindahan dan manfaat taman kota seharusnya tidak dinodai oleh perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(SIF)