InsidePolitik—KPU Bandar Lampung resmi membagi dua zona untuk kampanye di wilayah Bandar Lampung.
Pembagian tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye oleh KPU dan peserta Pilkada 2024 di Bandar Lampung.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, sesuai tahapan kampanye dilakukan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pada rakor disepakati zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye oleh peserta rapat koordinasi.
Menurutnya, zona kampanye dibagi berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, dan Dapil Pemilu 2024.
Bandar Lampung memiliki 20 Kecamatan dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024 lalu.
“Jadi satu zona terbagi 10 kecamatan dengan 3 Dapil. Zona 1 Dapil 1,5,6. Sedangkan zona dua itu mencakup Dapil 2,3,4,” kata dia.
Kemudian, untuk waktu kampanye setiap zona juga diatur agar tidak terjadi gesekan atau konflik horizontal antar-pendukung selama masa kampanye.
“Jadi setiap calon, diberi waktu 10 hari kampanye di zona 1, di waktu yang sama calon lain 10 hari di zona 2, begitu terus hingga 30 hari masa kampanye,” ujarnya.
Berikut sebaran kecamatan masing-masing zona:
Zona 1: Kecamatan Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, Sukarame, Tanjung Senang, Sukabumi, Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras.
Zona 2: Kecamatan Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Pusat, Enggal, Rajabasa, Kemiling, Langkapura, Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.