INSIDE POLITIK — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pembatas laut yang terpasang di sepanjang 1 kilometer di Pantai Marriot Resort dan Spa, Lampung.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, bersama nelayan dan komunitas nelayan pancing dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025. Mereka menyikapi pemanfaatan ruang laut yang dihadapkan dengan keberadaan pelampung dan jaring laut di area Pantai Marriot Resort dan Spa Lampung.
“Kami mendesak KKP agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung membongkar pembatasan ini, karena nelayan kesulitan untuk melintas bebas di wilayah tersebut, baik saat maupun setelah mencari ikan di Perairan Teluk Lampung,” ujar Marpen.
Marpen menilai bahwa keberadaan pelampung dan jaring di area tersebut sangat merugikan nelayan pancing. Menurutnya, area tersebut merupakan zona tangkapan ikan yang penting bagi nelayan di Pesisir Teluk Pandan, serta jalur lintasan kapal nelayan dan pancing.
“Pelampung dan jaring tersebut memaksa kami untuk pindah jalur yang lebih jauh dari jalur biasa. Padahal, wilayah ini merupakan sumber ekonomi bagi nelayan pancing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marpen juga mempertanyakan pemanfaatan ruang laut yang dibatasi dengan pelampung dan jaring tersebut, yang menurutnya dapat merubah fungsi ruang laut dan mengancam ekologi. Ia menilai, tidak ada sosialisasi kepada nelayan dan komunitas pancing, yang bertentangan dengan praktik internasional, seperti yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Marpen juga meminta Tim Gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi terhadap pemanfaatan ruang laut di Perairan Pesisir Pesawaran, termasuk di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut, serta di Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.***