InsidePolitik–Hari ini, Senin (9/12) sore digelar sidang perdana gugatan Nanda-Anton di MK terhadap Pilkada Pesawaran.
Kuasa hukum dari Paslon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, berencana menyampaikan pokok materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Kepada daerah (Pilkada) Pesawaran.
“Materi pokok kami sampaikan setelah selesai masa perbaikan, besok sore,” ujar Kuasa Hukum, Ahmad Handoko.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan, mengatakan penanganan terkait perselisihan sengketa Pilkada butuh waktu kurang lebih 45 hari kerja.
“Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat 8. UU 10 2016, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan,” kata Fery Ikhsan.
Diberitakan sebelumnya, sejauh ini KPU belum menerima secara resmi dari MK terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 tersebut.
“Belum di sampai secara resmi dari mahkamah ke KPU,” kata Fery Ikhsan.
Dia menjelaskan informasi sengketa dari paslon nomor urut 2, Nanda- Antonius ke MK belum diterima oleh KPU dan baru tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) atau di laman MK.
“Betul, karena masih tahapan perbaikan pengajuan permohonan sengketa,” ujarnya.