InsidePolitik–Tim Pemenangan dan Kampanye pasangan Hendriwansyah–Danial (Handal) akan melaporkan Qodratul Ikhwan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tulang Bawang terkait kehadirannya dalam acara pelepasan purna ASN pada Rabu (30/10/2024) di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Ketua Tim Pemenangan Handal, Khaidir Bujung mengungkapkan, pihaknya melihat tindakan Qodratul sebagai pelanggaran terhadap UU Pemilu, mengingat ia telah menyatakan pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati pada Agustus lalu.
“Kami akan segera melaporkan Qodratul Ikhwan selaku calon bupati ke Gakkumdu Tulang Bawang. Dia telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN dalam form pendaftaran bakal calon bupati di KPU pada 27-29 Agustus, tetapi masih hadir dalam prosesi pelepasan ASN. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Khaidir Bujung.
Selain itu, Khaidir juga menyoroti pernyataan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang dinilainya cenderung memihak.
“Pj Gubernur menyampaikan bahwa ‘masyarakat menantikan kontribusi lebih besar dari Pak Qodratul Ikhwan’, yang seolah mengindikasikan dukungan politik,” tambahnya.
Menurut Khaidir, seharusnya Pj Gubernur memahami posisi netral sebagai pejabat ASN.
Pernyataan dan partisipasi dalam acara pelepasan itu, lanjutnya, dapat diartikan sebagai bentuk intervensi.
Tim Handal berencana melibatkan sejumlah pihak, seperti Kepala BKD Provinsi Lampung dan Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung, dalam laporan yang disusun secara matang sebelum diserahkan ke Gakkumdu.
Sementara itu, Komisioner KPU Tulangbawang, Rudi Antoni, menyatakan bahwa Qodratul Ikhwan memang sudah menyatakan pengunduran diri saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.
“Benar, ada surat pengunduran diri dalam dokumen persyaratan pencalonan. Untuk soal pelepasan tersebut, silakan konfirmasi ke pihak penyelenggara,” jelasnya.
Pengamat politik dari Pusat Kajian Pemerintahan Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, turut mempertanyakan langkah Pemprov Lampung.
“Jika Qodratul sudah mundur sebagai ASN, kenapa ada acara pelepasan baru sekarang? Apakah ada unsur politis yang dimaksudkan untuk mempengaruhi calon pemilih?” ujarnya. Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa Pasal 123 ayat (3) UU ASN mewajibkan ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mundur sejak mendaftar. “Aturan ini harusnya dipatuhi, demi menjaga netralitas dan integritas dalam proses pilkada,” tegasnya.