INSIDE POLITIK— Sengketa informasi publik yang diajukan oleh DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 1 Katibung resmi dinyatakan selesai. Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menilai pihak pemohon tidak memiliki legal standing untuk melanjutkan proses sengketa.
Hal tersebut disampaikan oleh Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., dari kantor PAH and Partner, selaku kuasa hukum PPID SMPN 1 Katibung. Ia menjelaskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
“Permohonan yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak sesuai dengan syarat legal standing yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Oki dalam keterangannya usai sidang, Kamis (24/4/2025).
Sidang pertama yang digelar secara terbuka pada Rabu (8/4/2025) menjadi momentum bagi Majelis Komisioner KI untuk menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan. Dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang lanjutan, Majelis Komisioner mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan menolak gugatan pemohon.
“Majelis mengabulkan eksepsi kami, karena pemohon tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum dalam sengketa informasi ini,” lanjut Oki.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Katibung, Asnawi Mangku Sastra, S.Pd., menanggapi keputusan tersebut dengan menyampaikan bahwa pihak sekolah pada dasarnya telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai undang-undang, meski belum pernah mendapat sosialisasi secara khusus.
“Kami sebenarnya sudah menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Namun kami belum pernah mendapat sosialisasi resmi mengenai detail pelaksanaannya. Saya harap tidak ada penyalahgunaan UU ini untuk menekan sekolah,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan ini, sengketa informasi publik antara JMI dan PPID SMPN 1 Katibung dianggap selesai oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung.***