INSIDE POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa gugatan ini masuk dalam kategori yang perlu ditelaah lebih lanjut.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur, sementara 6 lainnya berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Enam daerah yang gugatan PHPU-nya lolos ini meliputi Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” ujar Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025, untuk mendalami bukti dan dalil yang diajukan pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon: Dalil Kami Terbukti Kuat
Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyatakan puas atas putusan MK yang melanjutkan gugatan ini ke tahap berikutnya. Ia menilai keputusan ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat terkait permasalahan dalam tahapan Pilkada Pesawaran.
“Kami bersyukur atas keputusan ini dan mengapresiasi Majelis Hakim Konstitusi yang telah bertindak profesional dan proporsional dalam menerima bukti serta dalil yang kami ajukan,” ujar Handoko.
Menurutnya, dengan diterimanya gugatan ini ke tahap sidang pemeriksaan, semakin memperkuat keyakinan bahwa ada persoalan hukum yang perlu diselesaikan.
“Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting. Kami telah menyiapkan empat saksi, terdiri dari dua saksi ahli dan dua saksi fakta, serta sejumlah bukti tambahan untuk mendukung dalil yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sidang Lanjutan Jadi Penentu
Sidang pemeriksaan lanjutan akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah gugatan ini. Jika bukti yang diajukan pemohon dinilai cukup kuat, ada kemungkinan putusan MK berdampak pada hasil Pilkada Pesawaran.
Keputusan MK ini menjadi bagian dari proses demokrasi yang transparan, guna memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.***