INSIDE POLITIK — Kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, kini memasuki babak baru. Dua prajurit TNI AD berinisial Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan segera disidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Pelimpahan berkas perkara dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya, lalu ke Oditurat Militer I-05 Palembang, dinilai telah sesuai prosedur hukum militer. Sidang akan dilakukan terbuka untuk publik guna memastikan transparansi dan keadilan hukum.
Pakar Hukum: Jalur Hukum Sudah Sesuai, Substansi Pidana Harus Diutamakan
Pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan sudah tepat dan sesuai standar peradilan militer.
“Prosedurnya sudah benar, dari penyidikan oleh Polisi Militer, pelimpahan ke oditur, hingga pengajuan ke pengadilan militer. Ini jalur hukum yang sah,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bambang, perkara ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi masuk ke ranah pidana serius. Ia menegaskan pentingnya uji objektif atas dugaan pembunuhan berencana serta keterlibatan pelaku dalam perjudian sabung ayam ilegal.
Dugaan Perbuatan Berlanjut: Penembakan dan Fasilitasi Judi
Dalam pandangan hukum, perbuatan kedua oknum TNI bisa digolongkan sebagai perbuatan berlanjut, yang berarti memiliki kaitan erat antara tindak penembakan dan keberadaan di lokasi judi. Hal ini memungkinkan penerapan sistem absorpsi—yakni penerapan hukuman berdasarkan tindak pidana dengan ancaman paling berat.
“Jika pelaku terbukti menembak dan sekaligus menyediakan tempat perjudian, maka pidananya bisa diserap dari ancaman tertinggi, seperti dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terang Bambang.
Komnas HAM dan Keluarga Korban Minta Keadilan Tanpa Distorsi
Komnas HAM RI sebelumnya menyebut adanya indikasi kuat bahwa pelaku memang berada di lokasi sabung ayam saat penembakan terjadi. Hal itu menguatkan dugaan keterlibatan dalam praktik judi sekaligus peristiwa penembakan.
Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mendampingi langsung proses pelimpahan tahap dua di Palembang. Ia menekankan bahwa tuduhan pembunuhan berencana harus menjadi fokus utama dalam sidang nanti.
“Pasal 340 sudah tepat. Isu soal setoran kepada kepolisian tidak relevan dengan kejadian penembakan. Yang diadili adalah perbuatannya, bukan spekulasi penyebabnya,” tegas Putri.
Putri juga mengingatkan majelis hakim untuk tidak mengesampingkan hak-hak korban, dan meminta agar proses persidangan tetap fokus pada substansi utama, yakni pembunuhan terhadap aparat negara saat bertugas.
Kolaborasi TNI-Polri Diapresiasi, Jadi Contoh Penegakan Hukum
Kolaborasi antara Polda Lampung dan POM TNI AD dalam mengungkap kasus ini mendapat pujian dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Penanganan yang terbuka dan profesional diharapkan menjadi role model bagi penegakan hukum atas kasus-kasus melibatkan aparat negara.
“Kita harus mendukung langkah ini sebagai bukti bahwa hukum bisa ditegakkan meski pelakunya berasal dari institusi kuat seperti TNI. Ini penting untuk kepercayaan publik,” pungkas Bambang.
Sidang terhadap dua prajurit tersebut menjadi sorotan nasional dan ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia. Masyarakat kini menanti, apakah keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu dalam perkara yang melibatkan aparat bersenjata.(MEL)