InsidePolitik–Dua kandidat Calon Walikota Bandar Lampung dalam bidikan aparat hukum.
Petahana Eva Dwiana tengah dimintai keterangan oleh Kejagung terkait penggunaan anggaran APBD tahun 2023.
Sedangkan, Reihana juga tengah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri yang mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 yang diduga melibatkan namanya.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung.
“Benar, penyelidikan masih berjalan. Akan dilakukan gelar hasil penyelidikan dengan Dit Tipidkor Bareskrim,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah kepada wartawan.
Namun, Kombes Umi belum bisa membeberkan secara detail proses hukum yang menjerat mantan Kadiskes Lampung yang sudah menjabat selama 14 tahun 8 bulan itu.
Reihana diketahui sudah pernah dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada 25 Juli 2022. Dia diperiksa selama 5 jam didampingi Kuasa Hukumnya, Ahmad Handoko.
Sedangkan Eva Dwiana sempat dilakukan pemanggilan Jamintel Kejagung RI beberapa waktu lalu bersama sejumlah pimpinan OPD.
Selain Eva turut juga dipanggil Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Eva dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejagung.
Publik Kota Bandar Lampung mengaku dilema dengan status kedua kandidat yang akan bersaing di Pilwakot Bandar Lampung itu.
Sementara tak ada kandidat lain yang maju sebagai opsi di luar kedua kandidat tersebut.
PDIP yang diharapkan memunculkan kandidat baru selain Eva dan Reihana justru terganjal persyaratan untuk mengusung calon karena jumlah kursi PDIP di DPRD Kota Bandar Lampung tak mencukupi.