INSIDE POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna penting hari ini, Kamis (12/6/2025). Agenda utamanya adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lampung Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli, didampingi tiga wakilnya, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Bupati Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala OPD.
Optimalkan Anggaran untuk Dinamika Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil pelaksanaan anggaran. Ini mencakup penyesuaian terhadap pendapatan daerah, belanja prioritas, serta kebijakan strategis lainnya yang berkembang selama semester pertama tahun anggaran berjalan.
“Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, serta sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Egi.
Beberapa poin penting dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2025 yang disampaikan meliputi penyesuaian target pendapatan daerah, efisiensi belanja operasional, serta alokasi anggaran tambahan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Pembahasan Transparan Demi Kepentingan Rakyat
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS perubahan ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tujuannya adalah untuk segera disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kami akan memastikan proses pembahasan berlangsung transparan dan akuntabel, serta tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Erma Yusneli, menekankan komitmen legislatif.
Agenda rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD dalam beberapa hari ke depan, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan alokasi anggaran yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Lampung Selatan.