INSIDE POLITIK- Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyatakan dukungannya terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg. Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan distribusi yang berlaku sejak 1 Februari 2025 menyebabkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang cepat merespons aspirasi masyarakat. Instruksi ini akan membantu mengatasi kelangkaan LPG 3 kg yang membuat warga kesulitan dalam beberapa hari terakhir,” ujar Sidik Efendi, Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, Sidik menilai bahwa perbaikan sistem distribusi LPG subsidi harus menjadi perhatian utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru. Menurutnya, pembatasan yang sempat diterapkan pemerintah terlalu mendadak dan minim sosialisasi, sehingga berdampak pada ketersediaan LPG di pasaran.
“Kebijakan ini seharusnya dikaji lebih matang dan diterapkan secara bertahap. Tanpa persiapan yang cukup, masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg justru menjadi korban,” katanya.
Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih efektif dan tepat sasaran, Sidik mengusulkan lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah daerah:
- Memastikan stok LPG subsidi tetap tersedia dengan berkoordinasi bersama Pertamina dan distributor resmi.
- Mengawasi agen dan pangkalan LPG agar tidak terjadi penyimpangan distribusi serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme baru pembelian LPG 3 kg, termasuk penggunaan KTP sebagai syarat pembelian.
- Mengembangkan alternatif energi, seperti program konversi ke kompor induksi listrik bagi warga yang memiliki akses listrik stabil.
Sidik menegaskan bahwa DPRD Bandar Lampung akan terus mengawal kebijakan ini agar distribusi LPG 3 kg berjalan lebih baik dan masyarakat tidak kembali mengalami kesulitan. “Kami siap memastikan hak masyarakat terhadap LPG subsidi tetap terjamin,” pungkasnya.***