INSIDE POLITIK– Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Lampung Tengah menggelar acara Halal Bihalal dan silaturahmi bersama jajaran pengurus inti DPD AGPAII Lampung Tengah. Acara ini digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H sekaligus sebagai forum diskusi membahas kemajuan serta program kerja bagi anggota AGPAII.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua AGPAII Lampung Tengah beserta jajaran pengurus inti. Acara berlangsung di kediaman salah satu pengurus DPD AGPAII Koordinator Bidang Kominfo di Perumahan Koperasi Karyawan (KOPKAR) Dwi Karya, BTN Jalan Lintas Sumatera KM 77 Terbanggi Besar.
Ketua DPD AGPAII Lampung Tengah, Tuti Alwiyah, menyampaikan bahwa acara ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
“Halal Bihalal ini adalah momen penting bagi kami untuk mempererat silaturahmi, menampung aspirasi, serta membahas solusi dan strategi peningkatan kesejahteraan guru PAI di Lampung Tengah,” ujar Tuti Alwiyah.
Dorongan untuk Ploting Anggaran dan Tunjangan Guru PAI
Dalam pertemuan ini, DPD AGPAII Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI. Selain itu, mereka juga memperjuangkan hak guru PAI terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG serta gaji ke-13 TPG bagi guru ASN PNS/P3K bersertifikasi yang berada di bawah naungan Kemendikbud/Dinas Pendidikan Lampung Tengah.
“Hingga saat ini, masih terjadi ketimpangan terkait pencairan tunjangan THR TPG dan gaji ke-13 TPG bagi guru PAI. Masalah ini muncul karena adanya tarik-ulur wewenang antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemenag menyerahkan kewenangan kepada Kemendikbud, sementara Kemendikbud mengaku belum memiliki keputusan terkait hal ini,” tambahnya.
Terkait hal ini, DPD AGPAII Lampung Tengah telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah serta DPRD Lampung Tengah, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Lampung Tengah.
Penambahan Kuota P3K Guru PAI Jadi Prioritas
DPD AGPAII Lampung Tengah juga menyoroti minimnya kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi tenaga pendidikan agama Islam di daerah tersebut. Mereka meminta agar pemerintah daerah segera menambah formasi kuota P3K untuk guru PAI, mengingat jumlah kuota yang tersedia pada tahun sebelumnya sangat terbatas.
“Kami meminta agar formasi kuota P3K untuk tenaga pendidik agama Islam ditambah. Tahun lalu, kuota yang tersedia sangat sedikit, sehingga banyak guru PAI yang belum mendapatkan kesempatan yang seharusnya,” tegas Tuti Alwiyah.
Tuntutan Kesejahteraan Setara bagi Guru PAI
Dalam pernyataannya, DPD AGPAII Lampung Tengah juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan ketimpangan kebijakan terhadap guru PAI. Mereka menegaskan bahwa guru Pendidikan Agama Islam harus memperoleh hak yang setara dengan guru mata pelajaran lainnya.
“Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa Guru PAI dan Guru Umum memiliki status yang sama sebagai pendidik. Oleh karena itu, kesejahteraan guru PAI juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Tidak boleh ada perbedaan hak dan tunjangan hanya karena perbedaan kementerian yang menaungi,” pungkasnya.
DPD AGPAII Lampung Tengah berharap agar pemerintah daerah dan kementerian terkait segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan demikian, kesejahteraan guru PAI dapat meningkat, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mencerdaskan anak bangsa.***