InsidePolitik—Senator Jihan Nurlela Tengah menyiapkan surat pengunduran diri dari DPD RI menyusul kepastiannya yang akan digandeng oleh Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung.
Jihan mengaku telah menyusun langkah-langkah penting terkait transisinya dari jabatan saat ini, DPD RI.
“Surat pengunduran diri dari DPD RI untuk periode 2019-2024 serta untuk periode 2024-2029 sudah dipersiapkan,” kata Jihan.
Langkah ini diambil untuk memastikan fokus penuh pada pencalonan gubernur.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pileg lalu, empat besar yang dinyatakan lolos DPD RI adalah; dr. Jihan Nurlela, M.M. dengan raihan 910.318 suara; Drs. H. Ahmad Bastian SY (484.996 suara); KH. Ir. Abdul Hakim, M.M. (448.702 suara); dan Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H. (431.702 suara).
Jika merujuk Pasal 17 PKPU Nomor 06 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada poin (1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.
Di poin kedua, Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.
Sementara untuk urutan keempat, kelima dan keenam berdasarkan hasil Pileg DPD RI Dapil Lampung diduduki oleh Almira Nabila Fauzi, B.Bus. CCOM. yang memperoleh 404.579 suara; Devi Siswandani, S.Pd (347.205 suara); dan H. Benny Uzer, S.H. (273.013 suara).
Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan, secara regulasi dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada pasal 14 ayat 2 hurup q menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemililihan.
Sedangkan di ayat 4, hurup d mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang besetatus sebagai calon terpilih tapi belum dilantik.