InsidePolitik–Diduga melakukan pelanggaran kampanye, warga laporkan Cabup Pesawaran Aries Sandi ke Bawaslu.
Amirudin, warga Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Aries Sandi di lingkungan Masjid Babussalam dan timnya di Masjid Ar Royan Islamic Center.
Di lingkungan Masjid Babussalam, Komplek Ponpes Mambaul Ulum, Desa Margodadi, Kecamatan Waylima, Senin (14/10/2024), Aries kampanye usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Haul Syeikh Abdul Qodir Jailani yang ke-41.
Di lingkungan Masjid Ar Royan Islamic Center, timnya diduga membuat konten politik.
“Ya, saya melaporkan (Aries Sandi) ke Bawaslu Pesawaran atas dua kasus dugaan pelanggaran kampanye,” katanya di kantor Bawaslu setempat.
Dia menduga Tim Aries-Supriyanto mempolitisasi pedagang dengan dalih konten. Sempat terjadi perdebatan dengan koordinator pedagang.
“Cara-cara seperti ini berpotensi menciptakan kegaduhan,” katanya.
Dia minta Bawaslu Pesawaran mendalami kasus ini. “Kita tak boleh tutup mata adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah,” kata Amirudin kepada Helo Indonesia.
“Saya berharap Bawaslu Pesawaran profesional, saya lapor tidak sekedar lapor dilampirkan bukti-bukti, jadi harus didalami lagi dan panggil yang bersangkutan,” timpalnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran Oktyas Afriza akan melakukan pembahasan. “Kita akan bahas pada rapat internal apakah laporan akan dinaikan atau dihentikan, tergantung unsur-unsur pelanggarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, yang mengaku istri Aries Sandi telah terlebih dulu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah dan lingkungan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Padang Terang Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan.
Perwakilan masyarakat Randy Septian menuturkan, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memastikan Pilkada di Kabupaten Pesawaran berjalan tertib, aman dan damai.
“Iya, laporan sudah diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pesawaran sebagai bukti pendukung, karena menurut Bawaslu pihak Panwas Kecamatan Gedongtataan juga sudah melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut,” kata Randy.
Randy meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Sesuai regulasi tidak bisa siapapun calon melakukan kegiatan kampanye baik mengajak maupun meminta dipilih di tempat terlarang seperti rumah ibadah, jadi harus ditindaklanjuti sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
“Kita sudah melampirkan bukti-bujti pendukung untuk membantu Bawaslu menindaklanjuti kasus ini, dan akan kita pantau lewat Panwascam Gedongtataan karena menurutnya sudah dilakukan penulusuran hingga akan memanggil saksi-saksi,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah menuturkan, pihaknya akan meneruskan laporan dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah kepada Panwascam Gedongtataan untuk kemudian dilakukan penelusuran.
“Nanti kita teruskan, apakah unsur pelanggarannya ada atau seperti apa,” jawab Fatih singkat.