InsidePolitik–Debat kandidat pilkada hanya formalitas dan tak memberikan efek apapun terhadap keputusan calon pemilih.
Akademisi Ilmu Hukum Tata Negara Unila Dr Muhtadi juga menilai, debat kandidat hanya formalitas dalam rangka memenuhi aturan perundang-undangan.
Dimana salah satu mekanisme kampanye itu adalah debat publik atau adu gagasan.
Tetapi apa itu mempengaruhi atau tidak, Ia mengaku belum pernah melakukan poling, baik sebelum debat atau setelah debat.
“Teman-teman kampus belum pernah polling. Gagasan calon itu mempengaruhi atau tidak,” ujarnya.
Tetapi, lanjutnya. Karakter masyarakat itu, bukan melihat apa gagasan calon maka akan dipilih.
“Masih lebih banyak terpengaruh NPWP (nomor piro wani piro),” katanya.
Hal ini terbukti, saat Pileg 2024 lalu di Kabupaten Pesawaran. Ada salah satu calon, yang saat sebelum PSU mendapatkan suara besar.
Namun setelah PSU, caleg tersebut benar-benar mendapatkan 0 suara, bukan hanya sebatas kurang melaikan 0 suara.
“Jadi pertanyaannya sederhana, ketika masyarakat mau datang ke TPS itu dapat apa dan berapa,” katanya.
Menurutnya ini adalah fakta, sehingga apabila memang adu gagasan atau debat publik mempengaruhi pilihan masyarakat.
Seharusnya apabila di PSU suara seorang calon akan tetap bertahan dan minimal tidak rusak.
“Artinya memang money politik benar-benar berjalan luar biasa,” tandasnya.