InsidePolitik—Pasca diterimanya pendaftaran pasangan Dawam-Ketut oleh KPU Lamtim, PDIP memastikan akan mencabut gugatan di Bawaslu Lamtim.
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan diterima oleh KPU Lampung Timur, Kamis (12/9).
“Alhamdulillah sudah clear proses pendaftaran, berkas sudah diterima dan dinyatakan lengkap,” kata Ketua PDIP Lampung Timur Ali Johan.
Ali Johan menyampaikan, setelah diterima sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya akan mencabut gugatan yang ada di Bawaslu Lampung Timur.
“Sekarang, Dawam-Ketut tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan,” sambungnya.
Sebelumnya, pendaftaran Dawam-Ketut pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran terganjal oleh persoalan Silon.
Berkas paslon yang diusung oleh PDIP itu dinyatakan tidak lengkap. Pasalnya, PDIP mengalihkan dukungan dari Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi tanpa persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.
Tetapi, kemarin, KPU RI mengeluarkan Surat terbaru Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon.
Namun, banyak pihak yang menilai jika persoalan demokrasi di Lamtim belum selesai, masyarakat mendesak kepada Bawaslu Lamtim melaporkan ke DKPP perihal sikap KPU Lamtim yang menolak pendaftaran Dawam-Ketut sebelumnya karena terindikasi ketidaknetralan.