InsidePolitik–Untuk mencegah hambatan dalam penggunaan Sirekap di Pilwakot Bandar Lampung, KPU kuatkan pemahaman PPK dan PPS.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, penggunaan Sirekap ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan digunakan di seluruh Indonesia.
Dalam mempersiapkan berbagai kemungkinan hambatan maupun tantangan penggunaan Sirekap, pihak KPU berfokus kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tahapan yang sedang berjalan adalah kita segera melakukan bimbingan teknis kepada
PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan
aplikasi Sirekap,” ujar Dedy.
“Jadi kami menjadwalkan bimbingan teknis (Bimtek) pada tanggal 8 – 9 Oktober untuk
menghadirkan narasumber,” tambahnya.
Setelah dilakukannya bimtek kata Dedy, maka akan dilaksanakan uji coba teknis secara
nasional penggunaan Sirekap.
“Pada tanggal 11-12 Oktober akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi
prioritas kita,” jelasnya.
Dedy bertutur, setelah dilakukan bimtek maupun uji coba Sirekap, KPU meminta
kepada PPK dan PPS melakukan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia menegaskan, terkait dengan berbagai kendala penggunaan Sirekap pada pemilu
2024, dapat diansitipasi dengan SDM penyelenggara yang mumpuni melalui bimtek
yang dilakukan.
“Kita juga meminta kepada PPK dan PPS untuk membimtek KPPS. Pada prinsipnya,
kita konsentrasi peningkatan kapasitas penyelenggara,” ujar Dedy.
Untuk diketahui, pada pemilu 2024 yang lalu, Sirekap di Provinsi Lampung terjadi
masalah karena perbedaan antara perolehan suara di Sirekap dengan penghitungan
suara manual.
Hal itu terjadi bukan hanya di Lampung, namun di sejumlah daerah seluruh Indonesia.
Akibatnya, Bawaslu RI meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara
penggunaan Sirekap.
KPU berdalih Sirekap hanya sebagai alat bantu, bukan penghitungan suara resmi.
Dengan berbagai masalahnya, pada Pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan