InsidePolitik—Cagub Edy Rahmayadi menuntut profesionalitas Pj Gubernur Sumut untuk bersikap netral di Pilkada Sumut.
Edy Rahmayadi mengaku mengetahui ada pengaturan penempatan Pj kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024. Mantan Pangkostrad itu mengingatkan agar Pj kepala daerah bersikap netral.
“Begitu juga para pejabat Pj, walaupun tahu saya diatur, Pj itu diatur di tempat-tempat, tapi ingat ASN adalah netral, job description Pj, Bapak Bawaslu pegang teguh itu,” kata Edy Rahmayadi.
Edy juga mengungkapkan ada Pj kepala daerah yang ikut ikutan melakukan cawe cawe. Tindakan tersebut tentunya merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
“Apalagi saya dengar ada Pj yang ikut-ikutan. Ini Pj nya yang perlu disekolahkan lagi. Perusak-perusak demokrasi adalah pengkhianat bangsa ini,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul desakan agar Pj Gubernur Sumut dan Sekda Sumut untuk dicopot karena dianggap tak netral.
Menurut Ketua Presidium Kornas yang juga Satgas Anti Kecurangan Pilkada Serentak 2024, Sutrisno Pangaribuan, cawe- cawe politik justru kerap dilakukan secara terbuka oleh Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
Agus secara terbuka memberi karpet merah kepada menantu Presiden Jokowi, Walikota Medan, Bobby Nasution.
Di PON XXI Aceh- Sumut menjadi salah satu yang terburuk karena Agus Fatoni melakukan cawe- cawe politik. Agus memanfaatkan kegiatan bertajuk safari dakwah dan doa keselamatan PON XXI demi kepentingan politik menantu Presiden Jokowi.
Demikian pula dengan Arief Nugroho, Sekda Provinsi Sumut tidak mau ketinggalan turut serta cawe- cawe politik. Arief sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Sumut secara sengaja dan terbuka memberi dukungan kepada Cagub Sumut, menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
Arief lewat Korpri Sumut menggelar turnamen sepak bola Korpri antar pemerintah daerah. Pertandingan memperebutkan Piala Penasihat Korpri Kota Medan, (16-30/9/2024) pun secara sengaja dipimpin oleh Benny Sinomba Siregar, paman kandung Bobby Nasution.
Agus Fatoni, Pj. Gubernur Sumut, dan Arief Nugroho, Sekda Provinsi Sumut yang harus menjadi contoh dan teladan dalam netralitas ASN justru menjadi pelopor utama rusaknya netralitas ASN. Agus dan Arief secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban ASN, tentang netralitas.
Oleh karena itu, Agus dan Arief tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pj. Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut. Kedua pejabat tersebut harus segera dicopot dari jabatannya, dan dapat dipertimbangkan diberhentikan dari ASN.