Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Cacat Prosedur, Paslon Fakfak Untung-Yohana Desak KPU Batalkan Putusan Diskualifikasi

Meza Swastika by Meza Swastika
November 15, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Pasangan calon (paslon) Kabupaten Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom (Utayoh) mendesak KPU untuk membatalkan keputusan diskualifikasi.

BACA JUGA

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Menurut Fahri Bachmid, kuasa hukum paslon Utayoh, keputusan KPU tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta kepada KPU maupun KPU Provinsi Papua Barat agar meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Fakfak dan wajib dibatalkan serta menetapkan kembali paslon Utayoh sebagai peserta Pilkada 2024,” ujar Fahri Bachmid.

Fahri mengatakan Paslon Utayoh telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sehingga sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada Fakfak.

Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Hanya saja, keputusan tersebut dibatalkan lagi oleh KPU Fakfak sehingga Paslon Utayoh dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.

“Klien kami sangat dirugikan karena kehilangan statusnya sebagai paslon Pilkada Kabupaten Fakfak 2024 dan tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan pilkada selanjutnya,” tandas Fahri.

Fahri menilai keputusan KPU cacat prosedur karena Bawaslu melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat material.

“Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan rekomendasi pembatalan paslon tanpa memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat material. Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan objek sengketa,” jelas Fahri.

Selain itu, kata Fahri, objek sengketa yang diterbitkan oleh KPU justru menambah ayat lain dari ketentuan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Selain mencantumkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Pilkada, KPU Kabupaten Fakfak menambahkan ketentuan Pasal 71 ayat (2).

Padahal, kata Fahri, ketentuan tersebut tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak. Menurut dia, langkah KPU Kabupaten Fakfak merupakan bentuk penyelundupan hukum yang sangat kasar serta sewenang-wenang,

Diketahui, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur larangan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara Pasal 71 ayat (3) mengatur larangan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lalu, Pasal 71 ayat (5) menyebutkan, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Previous Post

TAK JELAS!KPU Tanggamus Tak Gelar Debat Pilkada Tahap 2

Next Post

MK Ubah Desain Surat Pilkada untuk Calon Tunggal

Related Posts

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Daerah

PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Juli 1, 2025
Next Post
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

MK Ubah Desain Surat Pilkada untuk Calon Tunggal

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Wantannas Ungkap Potensi Kerawanan Konflik di Pilkada Serentak 2024

Edy Rahmayadi Gandeng Hasan Basri Sagala untuk Lawan Bobby, Ini Profilnya

Edy Rahmayadi Singgung Soal Cawe-cawe Pejabat Negara, Bobby Ngeles

Sering Bermasalah, KPU Jakarta Tetap Pakai Sirekap

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Warga Indonesia Bermain Judi Online

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

SIAP TARUNG!Pasangan Fauzi-Laras Tri Handayani Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilkada Pringsewu

APK Dirusak OTK, Fauzi-Laras Imbau Pendukung Tetap Tenang

Oktober 12, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Rambo vs Sambo, Luthfi Bantah Pilgub Jateng Jadi Persaingan TNI dan Polri

Oktober 24, 2024
Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Gabungan 44 Tim Relawan Siap Menangkan Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

September 11, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

MELAWAN PUTUSAN!KPU Papua Barat Daya Tetap Bekerja Meski Sudah Diberhentikan

November 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In