INSIDE POLITIK– Proses pembentukan dua pekon baru di Kabupaten Pringsewu, yakni Pekon Sukamanah (Kecamatan Adiluwih) dan Pekon Kresnomulyo Barat (Kecamatan Ambarawa), kini memasuki tahap penting dalam mekanisme legislasi daerah.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, secara resmi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan dua wilayah tersebut. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Pamungkas, jajaran Forkopimda, serta unsur pemerintah dan masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan, saran, dan masukan akan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda tersebut.
“Masukan dari DPRD tentu sangat kami hargai. Ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dan pembahasan lanjutan bersama Bapemperda,” ujar Riyanto.
Bupati berharap Ranperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembentukan pekon baru serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih merata dan efisien.
“Semua langkah ini bukan semata proses administratif, tapi bentuk pengabdian untuk menjawab harapan masyarakat dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Pringsewu,” tambahnya.
Dengan berjalannya proses ini, diharapkan pembentukan Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat dapat segera terealisasi dan menjadi bagian dari pembangunan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif.***