INSIDE POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Rapat yang berlangsung pada Senin, 24 Maret 2024, di Ruang Sidang DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Nasir, serta dihadiri oleh 32 anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, hingga para Camat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memaparkan berbagai aspek yang terangkum dalam LKPJ, mulai dari arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan secara makro, hingga pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Laporan ini mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta berbagai program strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2024,” ujar Dendi.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah. Sumber pendapatan daerah yang dikelola, lanjutnya, berasal dari berbagai aspek, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hingga pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Dendi juga menegaskan bahwa LKPJ menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus sebagai instrumen pengawasan DPRD dalam menilai kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
“Realisasi anggaran dalam hal pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta capaian pembangunan sepanjang tahun anggaran 2024 disampaikan secara rinci dalam dokumen LKPJ yang diserahkan kepada DPRD untuk dikaji lebih lanjut,” terangnya.
Setelah penyampaian laporan ini, Rapat Paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum secara tertulis dari masing-masing fraksi, yang selanjutnya akan dijawab langsung oleh Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Dendi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ ini merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Dendi mengapresiasi kerja sama antara DPRD, jajaran pemerintahan, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pesawaran yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta koreksi demi meningkatkan kinerja pemerintahan daerah di masa mendatang,” pungkasnya.***