InsidePolitik–Bawaslu Pesawaran memberikan tenggat waktu kepada KPU selama tujuh hari untuk membuktikan keabsahan ijazah Cabup Aries Sandi.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, pihaknya telah menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keabsahan ijazah Cabup Aries Sandi.
Rapat Pleno menyimpulan, Bawaslu Pesawaran mendesak KPU memverifikasi ulang keabsahan ijazah pengganti tersebut. Sebab, hasil kajian pihaknya berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi.
Karenanya, Bawaslu Pesawaran merekomendasikan agar KPU membuktikan keabsahan ijazah dalam tujuh hari sejak rekomendasi dilayangkan.
“Sesuai Perbawaslu waktu yang diberikan (kepada KPU) tujuh hari untuk membuktikan keabsahan ijazah. Namun jika ternyata keabsahan ijazah tidak dapat dibuktikan, maka kami (Memberikam) rekom kepada KPU memutuskan sesuai aturan pilkada yang berlaku terhadap calon,” kata dia.
Menurutnya keputusan kini sepenuhnya ada ditangan KPU.
“Intinya sekarang kami serahkan ke KPU, rekomendasi sudah kami berikan dan sudah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya,” ujar Aji.