InsidePolitik–Mantan Dirut PD Wahana Raharja periode 2009-2012 yang juga politisi, Ferdi Gunsan menyatakan keanehannya terhadap sikap Kejati Lampung yang sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat pada kasus PT LEB meski belum ada tersangka dan bukti indikasi korupsi.
Dalam pernyataan Ferdi Gunsan yang dikutip dari kanal Youtube Gunsan Talk itu, Ferdi Gunsan mengaku bingung letak dan dasar korupsi yang disebut oleh Kejati di PT LEB.
“Korupsinya itu dimana?. Dimana dugaan keterlibatan petinggi PT LEB, tapi ini sudah digeledah dan disita hingga Rp1,3 miliar,” ujar Gunsan.
korupsinya itu dmn, dugaan ktrlibatan petinggi leb, tp sdh digeledah dan disita hngga 1,3 m.
Padahal, menurut Gunsan, dengan kemampuan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mampu menghimpun dana Participating Interest (PI) untuk daerah itu sebagai sebuah prestasi yang layak diapresiasi.
Ia bahkan membandingkan, dana PI PT LEB dengan PTPN VII yang lebih besar keuntungannya, meski PTPN VII memiliki areal perkebunan karet yang sedemikian luas.
Kejati Lampung juga, lanjut Gunsan, harus transparan kepada publik dan menjelaskan dimana letak dugaan korupsi yang dilakukan petinggi PT LEB, karena sampai saat ini Kejati tak secara eksplisit menjelaskan dugaan korupsi dan kerugian negara di PT LEB.
Sebaliknya, Kejati justru aktif melakukan penggeledahan dan penyitaan barang dan memeriksa saksi, meski belum menetapkan tersangka.
“Dugaan awal saya, mungkin dana PI dari PHE OSES di deposito-kan dulu di bank lain, tapi tindakan ini tentu akan lebih cepat diketahui, seperti kasus dana APBD di Lamtim dan Lamteng,” papar Gunsan lagi.
Ia juga menilai Kejati Lampung harus fair, jika memang ada tindakan korupsi maka manajemen harus diperbaiki, demikian pula sebaliknya, jika petinggi PT LEB tak terbukti bersalah maka harus diperbaiki namanya agar keberadaan PT LEB tidak dibekukan oleh pemerintah pusat.
“Karena dengan kemampuan PT LEB memperoleh dana PI hingga 271 miliar itu luar biasa untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah,” jelasnya lagi.