InsidePolitik–Bawaslu Sumut menyebut terdapat sebanyak 40 pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024 sampai dengan menjelang masa tenang ini.
Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran Pilkada 2024 tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.
Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan pelanggaran-pelanggaran Pilkada 2024 tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat.
“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” ucap Saut.
Ia menyebutkan wilayah terbanyak yang melakukan pelanggaran Pilkada 2024 ada di Kabupaten Nias dengan 14 pelanggaran, diikuti Kota Gunungsitoli dan Padang Lawas masing-masing empat pelanggaran.
“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” jelas Saut.
Saut juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya Pilkada 2024 dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Haris menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pilkada yang bersih.
“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” jelas Saut.
Terkait pelanggaran pidana dalam Pilkada 2024, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.