InsidePolitik–Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) mencatat sebanyak 5 pelanggaran netralitas ASN selama pilkada.
Pelanggaran itu pula, telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan sanksi sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai.
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima tujuh laporan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN.
“Saat ini sudah ada lima pelanggaran netralitas ASN yang sudah direkomendasikan kepada BKN dan ditembuskan kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri dan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah menerima empat informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Setiap informasi awal yang masuk akan dianalisis secara cermat dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, netralitas ASN merupakan isu yang sangat krusial dalam setiap Pilkada, mengingat posisinya merupakan pelayan publik, maka ASN tidak boleh memihak merugikan atau menguntungkan salah satu Paslon.
Dalam menghadapi tantangan pengawasan di daerah yang memiliki luas wilayah dan medan geografis yang sulit pihaknya tidak mungkin bisa bekerja sendirian.
Untuk itu, kata dia, dalam melakukan pengawasan ini Bawaslu Pesisir Barat juga mengandalkan pengawasan partisipatif dari masyarakat.
“Melalui berbagai sosialisasi dan pembekalan yang telah dilaksanakan, diharapkan masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan pihaknya telah menyediakan berbagai saluran pelaporan, seperti hotline dan aplikasi daring.
Ditambahkannya, dalam memantau berbagai aktivitas kampanye pihaknya telah bekerjasama dengan tokoh masyarakat, pemuda dan organisasi lokal.
“Masyarakat diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya Pilkada, terutama di wilayah yang sulit dijangkau,” tandasnya.