InsidePolitik—Bawaslu Pesawaran memberikan rekomendasi kepada KPU Pesawaran untuk memverifikasi ulang keabsahan surat keterangan ijazah pengganti (SKPI) paket C atau keseteraan Cabup Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi mengatakan, setelah rapat pleno berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, pihaknya minta KPU Kabupaten Pesawaran untuk memverifikasi ulang ijazah paket C atau keseteraan Cabup Aries Sandi.
“Setelah kami menggelar kajian berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, kami meminta KPU Pesawaran mengecek ulang keabsahan ijazah pengganti Cabup Aries Sandi karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi,” kata Aji.
Aji menjelaskan, pihaknya memberikan waktu tujuh hari sejak keputusan dan surat rekomendasi dikirim ke pihak KPU Kabupaten Pesawaran.
“Sesuai Perbawaslu, ya tujuh hari diberikan waktunya, jika ternyata keabsahannya tidak dapat dibuktikan, maka kita rekomendasikan kepada KPU memutuskan sesuai aturan Pilkada yang berlaku terhadap calon,” ujarnya.
“Intinya sekarang kita serahkan ke KPU, rekomendasi sudah kami berikan dan sudah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Praktisi Hukum Andre Yuska meminta KPU Kabupaten Pesawaran jangan mbalelo dalam menyelesaikan polemik keabsahan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) paket C atau kesetaraan Cabup Aries Sandi Dharma Putra.
Menurut dia, polemik yang telah membuat gaduh masyarakat Kabupaten Pesawaran tersebut harus segera diselesaikan secara tegak lurus mengingat pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari.
“Kalau memang tidak bisa dibuktikan keabsahannya, ya, gugurkan sejak sekarang, jangan sampai masyarakat memilih calon yang belum jelas keabsahannya ijazahnya,” katanya.