InsidePolitik–Bawaslu Lampung maupun Bawaslu Metro memastikan tak pernah memberi rekomendasi pembatalan calon di Pilwakot Metro.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menanggapi Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu pasang calon, pasca putusan kontroversial KPU Metro yang membatalkan pencalonan petahana Wahdi-Qomaru.
Surat tersebut ditandatangani ole Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, Rabu 20 Oktober 2024.
“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon, kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” kata Iskardo.
Iskardo melanjutkan, pihaknya masih mengkaji putusan KPU Kota Metro yang memutuskan Pilkada Metro hanya akan diikuti calon tunggal.
Sebelumnya, KPU Kota Metro mengeluarkan empat poin pernyataan tertulisnya menindaklanjuti Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Metro terhadap Calon Walikota Merto Nomor Urut 2 Qomaru Zaman
Empat poin tersebut diantaranya, membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.
Kemudian, tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
Selanjutnya, pengumuman pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 diumumkan di laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Kemudian, akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Pasangan Calon.
Hal ini sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Metro dalam keterangannya, menyampaikan bahwa keputusan itu menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan SalinanPutusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/ Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Di mana, PN Metro menyatakan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 2 Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan pasangan Calon.
Selanjutnya Qomaru juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.