InsidePolitik—Bawaslu Lamtim masih terus melakukan kajian terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Lamtim.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamtim Hendri Widiono menyatakan, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang dalam tahap kajian.
“Kasus tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu pada Rabu (18/9/2024) dan penanganannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu),” ujar Hendri.
Menurut Hendri, Bawaslu memiliki waktu penanganan pelanggaran selama 3 + 2 hari, yang artinya 3 hari pertama digunakan untuk melaksanakan proses kajian.
Jika dalam waktu tersebut masih diperlukan tindakan lebih lanjut, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga 2 hari tambahan.
“Saat ini, proses klarifikasi sudah berjalan, baik terhadap pelapor, saksi, maupun pihak terlapor, dalam hal ini KPU Lamtim,” Lanjut Hendri
Bawaslu juga akan meminta keterangan saksi ahli sebagai langkah lanjutan untuk memperjelas kebenaran dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ini.
“Dengan adanya pemeriksaan saksi ahli, diharapkan proses investigasi dapat memberikan hasil yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.