InsidePolitik—Bawaslu Lamteng menyebut indikasi ketidaknetralan 2 orang camat dan 2 ASN serta 1 kepala kampung di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, selain 2 camat dan 2 PNS, pihaknya juga telah meyakinkan bahwa satu orang Kepala Kampung juga melanggar Undang-Undang Desa.
“Berdasarkan kajian laporan dan mengumpulkan bukti, Bawaslu menyatakan tiga PNS dan satu Kepala Kampung tidak netral atau ikut dalam kampanye pada Pilkada di Lampung Tengah,” kata Yuli.
Tak hanya itu, Yuli menyebutkan, bahwa laporan dan temuan ASN tidak netral di Lampung Tengah masih terus berdatangan.
Dia mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses kajian dan akan pembuktian lebih lanjut.
Yuli menilai, berdasarkan Perbawaslu 6 tahun 2018, Bawaslu mempunyai kewenangan mengawasi Netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan.
“Untuk PNS yang sudah dinyatakan tidak netral oleh Pengawas Pemilu akan kita teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan untuk kepala kampung diteruskan ke Bupati Lampung Tengah,” katanya.
Yuli berharap, bagi pihak terkait untuk dapat melihat penilaian Bawaslu secara objektif dan dapat ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, kata Yuli, penetapan pelanggaran oleh Bawaslu disertai bukti dan laporan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dia mengatakan, Bawaslu Lampung Tengah juga melakukan penelusuran untuk memperoleh keterangan, informasi, dan fakta di lapangan.
“Setelah bakal pasangan calon ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon, Bawaslu Lampung Tengah akan lebih maksimal dalam pencegahan dan pengawasan,” kata Yuli.
Lebih lanjut, Yuli mengharapkan kerjasama seluruh pihak untuk melaporkan bila ada temuan dugaan pelanggaran.
Bawaslu kabupaten dan tim pengawas tingkat kecamatan akan siap menerima dan menindaklanjuti laporansebagaimana perbawaslu mengaturnya.
Ketua Bawaslu pun menghimbau kepada penyelenggara Pemilu, semua pejabat negara dan daerah, ASN, Kepala Kampung, TNI, Polri dan semua yang untuk bersama-sama berkomitmen menjaga netralitas di pilkada 2024 ini.
“Jangan jadikan ASN dan aparat pemerintah sebagai sarana cawe-cawe politik segelintir kelompok, karena ada aturan yang melarangnya. Mari kita wujudkan Pilkada yang netral dan bermartabat untuk masyarakat Lampung Tengah,” pungkasnya.