InsidePolitik—Bawaslu Lampung masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang cuti petahana yang maju kembali di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengaku, pihaknya masih menunggu PKPU tentang pencalonan, termasuk soal cuti petahana yang kembali mencalonkan diri.
“Cuti ini merupakan hak, dalam arti apakah dia mengunakan atau tidak itu wewenang petahana yang bersangkutan,” katanya.
“Namun untuk Pilkada 2024, kami masih tunggu PKPU terbaru tentang pencalonan,” ujarnya lagi.
“Kalau PKPU lama cuti itu merupakan hak dari petahana, apakah dia mau gunakan cuti atau tidak, jika tidak ya mungkin petahana yang mencalonkan diri bisa gunakan hari libur untuk berkampanye,” kata Iskardo.
Iskardo juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menuju Pilkada 2024.
“Tahapan sudah berjalan dan kini masuk dalam proses coklit, sebagai upaya mengawasi coklit kami telah buka ribuan posko aduan yang tersebar di kantor Bawaslu tingkat Provinsi Hingga Tingkat Desa,” ujarnya.
Menurut Iskardo, 16 Posko aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
“Lalu ada 2.654 posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa,” jelasnya.
Iskardo menambahkan, ribuan posko aduan tersebut ditujukan untuk mengawal hak pilih serta memitigasi potensi kerawanan pada proses coklit.