InsidePolitik–Bawaslu Lampung menyoroti potensi kecurangan penyalahgunaan formulir atau Form C di Pilkada.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, salah satu yang disoroti adala potensi penyalahgunaan Formulir C Pemberitahuan (undangan memilih) bagi pemilih.
“Kami sudah rakornas dan narsumnya dari KPU RI Pak Idham, ia menegaskan agar Bawaslu bisa mendapatkan akses terkait pilkada, terutama tentang C Pemberitahuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung juga memastikan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota hingga lembaga adhoc tingkat terbawah yakni PTPS benar-benar mengawasi pemberian dan penggunaan formulir C pemberitahuan tersebut.
“Harus didata berapa yang dibagikan, berapa yang enggak, dan diawasi benar,” tegasnya.
Menurutnya, sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlahnya bersifat fluktuatif.
Bisa saja ada warga yang meninggal pasca penetapan DPT, atau tidak dimasukan ke kategori TMS karena tidak memiliki keterangan admistrasi meninggal.
“Kami tegaskan jangan sampai ada permainan termasuk dari jajaran Bawaslu hingga PTPS. Kalau terbukti ada penyalahgunaan maka sanksinya pidana,” sambungnya.
Sementara Itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya juga berusaha agar tidak terjadi penyalahgunaan Formulir C pemberitahuan.
Dia menjelaskan, formulir C Pemberitahuan itu langsung memuat indentitas pemilih dan lokasi TPS bukan dalam bentuk blanko kosong, di setiap lembarnya.
“Selain itu c pemberitahuan pemilih yang tidak sampai ke pemilih, KPPS wajib mengembalikan kepada PPS, dan kerja kerja kpps pasti diawasi pengawas dan masyarakat,” katanya.