InsidePolitik–Bawaslu Lampung siap hadapi gugatan pilkada di MK.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Suheri sementara ini empat gugatan Pilkada 2024 yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Empat cakada itu diantaranya paslon di Pesawaran, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji,” kata Suheri.
Lebih lanjut ia mengatakan, paslon kepala daerah di Kabupaten Pesawaran yang mengajukan gugatan ke MK yaitu paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius.
“Lalu di Kabupaten Tulang Bawang yang mengajukan gugatan sengketa, paslon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar.”
“Kemudian Mesuji paslon nomor urut 3 Edi Azhari dan Tri Isyani.”
“Terakhir di Pesisir Barat nomor urut 2 yaitu Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Setia) juga mengajukan gugatan,” tambahnya.
Suheri menerangkan, pengajuan gugatan ke MK ini sudah diregistrasi dan masing-masing paslon yang bersangkutan sudah menerima akte permohonan.
“Dengan menerima akte permohonan artinya akan dilakukan pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pemeriksaan awal pihak terlapor atau termohon (KPU) sekaligus Bawaslu sebagai pihak terkait akan hadir dalam persidangan,” tandasnya.
Bawaslu Lampung menyampaikan siap untuk menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
“Sebagai pihak pemberi keterangan dalam proses sengketa pemilihan, prinsipnya Bawaslu siap,” kata Suheri.
Lanjut Suheri mengatakan, Bawaslu Lampung juga sudah meminta Koordiv Hukum dan Staf Pendukung Hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota untuk mengumpulkan seluruh alat bukti proses pilkada di wilayahnya masing-masing.
“Kita sudah minta Kordiv Hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota di Lampung untuk mengumpulkan seluruh alat bukti. Meskipun kita belum tahu dalil gugatan yang diajukan oleh paslon bersangkutan,” jelasnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi sengketa tersebut.
KPU bakal menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang. Ini baru pengajuan, belum diregistrasi oleh MK,” sebut Hermansyah.
“Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Segala upaya kita lakukan secara hierarki untuk menjaga integritas proses sengketa di MK,” ujar dia.
Hermansyah menekankan, KPU akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi.
Menurutnya, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
“Setiap gugatan akan kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Kami siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi,” tegas Hermansyah.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pihaknya optimistis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja keras seluruh pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia, karena ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi,” ucapnya.
Dari kelima daerah tersebut, Herman mengatakan bahwa baru terdapat satu daerah yang mencantumkan nama penggugatnya.
“Yang penggugatnya terlampir baru Pesawaran. Ada pasangan Nanda Indira dan Antoniyus Ali. Untuk empat daerah lainnya belum dilampirkan penggugatnya,” kata dia.
Terkait materi gugatan, Herman mengatakan jika hal tersebut juga belum diketahui lantaran masih dalam tahapan pengajuan.
“Materinya belum, karena ini masih pengajuan. Nanti kalau sudah terregistrasi di MK baru kita bisa tahu. Kemungkinan tanggal 10-15 (Desember) baru terregistrasi atau tidak di MK, setelah itu baru kita bisa tahu materinya,” kata dia.